Tuesday, March 17, 2009

Syekh Puji Tahan




SEMARANG - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh Puji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Seperti pemeriksaan Jumat (6/3) lalu, pemeriksaan kemarin berlangsung hingga malam. Hingga berita ini ditulis pukul 23.00 tadi malam, Syekh Puji masih diperiksa intensif. Pengusaha kuningan dan kaligrafi asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu diperiksa sejak pukul 10.00. Artinya, pemilik Ponpes Mifftahul Janah tersebut telah diperiksa 13 jam.

Tanda-tanda Syekh Puji akan ditahan muncul sejak sebelum pemeriksaan. Kabar itu makin santer berembus hingga pukul 21.00. Seperti diberitakan, Syekh Puji yang menikahi siri bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa, disangka menyalahi UU Perlindungan Anak, pasal 82 dan pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan.

Kapolwiltabes Semarang Kombespol Edward Syah Pernong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka. "Penetapan sebagai tersangka mulai malam ini (semalam, Red)," tutur Kapolwiltabes. Penetapan tersangka itu juga diikuti penahanan Syekh Puji.

"Surat penangkapan sudah keluar," tambah Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan. Apakah Syekh Puji langsung ditahan? "Kalau hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti kan ditahan," tegas Kasatreskrim. Penahanan tidak dilakukan di sel tahanan Polwiltabes, tapi di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Roy mengatakan, sahnya sebuah pernikahan tidak hanya dilihat dari hukum Islam. Sebagai warga negara, Syekh Puji tetap harus tunduk dengan hukum positif. Yaitu, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syekh Puji juga didakwa telah melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setidaknya ada 110 pertanyaan yang diajukan petugas kepada Syekh Puji.

Antara lain pertanyaan seputar sah dan tidaknya pernikahan Syekh Puji dan Ulfa. Dalih yang disampaikan bahwa Ulfa sudah dewasa yang ditandai dengan menstruasi tidak dihiraukan penyidik. Sebab, sesuai UU Pernikahan, jika ingin menikahi anak di bawah 16 tahun, yang bersangkutan harus meminta izin dan penetapan dari pengadilan agama. Dalam pemeriksaan ini, Syekh Puji juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Ulfa.

AKBP Roy Siahaan juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pernikahan dengan anak di bawah umur ini. Mungkin yang dibidik sebagai tersangka adalah orang tua Ulfa, Suroso, dan tim sukses yang mencarikan calon istri untuk Syekh Puji. "Mengacu pada undang-undang perkawinan, orang tua itu wajib menghindari pernikahan di bawah umur. Tolong dijabarkan sendiri. Tapi, sementara ini tersangka masih satu," tandas Roy.

Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus ini. Faktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik.

Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisi. Bila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan.

Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatif. Di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa. "Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menunggu. Bila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.

Tak Didampingi Pengawal

Kemarin, sebelum menjalani pemeriksaan, Syekh Puji menyatakan hanya mau menjawab pertanyaan penyidik Polwiltabes Semarang setelah melihat pertanyaan yang akan diajukan. "Saya siap diperiksa lagi karena saya sudah sehat. Tapi, saya berharap pemeriksaannya tidak seperti Jumat (6/3) lalu sampai 12 jam agar saya tetap sehat. Saya akan menjawab setiap pertanyaan, tapi akan saya lihat dulu pertanyaannya," kata pria berusia 44 tahun itu sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Yang pasti, kedatangan pemilik Ponpes Mifftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Ambarawa, itu tak seheboh pemeriksaan sebelumnya. Jika pada Jumat (6/3) lalu Syekh Puji membawa ratusan pendukung dan pengawal pribadi berpakaian ala militer, kemarin hal itu tidak dilakukan. Syekh Puji juga tidak menumpang BMW koleksi terbarunya, nopol H I MP dan H 1 CW.

Pengacara Syekh Puji, Ramdhonaning mengatakan, kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dengan tuduhan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan. Meski begitu, Ramdhonaning berharap proses pemeriksaan tak seperti Jumat (6/3) sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 jam. "Kami berharap pemeriksaan seperti jam normal, seperti jam kerja. Jadi, tidak harus ngedur (terus-menerus) sampai 12 jam. Sebab ini kasus umum. Bukan kasus narkoba, korupsi, atau apa," ucap Ramdhonaning kemarin

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...

PageRank 100 Blog Indonesia Terbaik
Widget edited by kanigoropagelaran
top