Monday, February 9, 2009

Sembunyikan Teroris Divonis 8 Tahun

JAKARTA - Dua terdakwa kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, Parmin alias Yaseer Baara dan Agus Purwanto divonis delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menyembunyikan teroris.


Parmin divonis delapan tahun karena terbukti telah menyembunyikan teroris nomor wahid, Noordin M Top, serta melanggar Pasal 13 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e UU yang sama.

"Hal yang meringankan dia adalah kooperatif dalam persidangan dan masih muda. Sehingga diharapkan mengubah sikapnya," ujar Ketua Majelis Hakim Ma'mun Masduki saat membacakan putusan, Senin (9/2/2009).

Selain Parmin, terdakwa lainnya bernama Agus Purwanto juga dituding menyembunyikan pelaku teroris Hasanuddin dan Abu Dujana. Agus pun divonis pengadilan dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Dia dijerat dengan empat pasal. Yakni Pasal 11 junto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 13 b UU Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2003," tandas Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku akan mempertimbangkan keputusan hakim tersebut

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...

PageRank 100 Blog Indonesia Terbaik
Widget edited by kanigoropagelaran
top