Sesuai pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Izzat dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Izzat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah karena perbuatan Izzat bertentangan dengan pemerintah dan masyarakat dalam membarantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan adalah karena Izzat belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menghambat proses persidangan alias sopan," ujar Ketua Hakim Sutiono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Selain itu, Izzat sebagai pimpinan PT VLI dinilai memiliki peran terhadap pembangunan pemerintah Kabupaten di Lombok. Oleh karena itu, tindakan tersebut patut dihargai.
Usai pembacaan vonis, Izzat menyatakan akan melakukan banding di atas vonis tersebut. "Oh iya itu harus kita lakukan
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...