Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan baliho itu sengaja diturunkan karena keberadaanya menyalahi aturan. Baliho itu sendiri dipasang di jalan protokol.
"Kami turunkan karena menyalahi ketentuan," tegas Syafril, Tangerang, Jumat (6/2/2009).
Tidak hanya itu saja, baliho raksasa itu juga dianggap menyalahi aturan dalam hal ukuran. Karena sesuai ketentuan, atribut partai seharusnya 3X4,5 meter. Namun ternyata ukuran itu jauh melebihi ketentuan yaitu 20x10 meter.
"Barang bukti tersebut akan disimpan," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang, Herry Rumawatine saat mendatangi lokasi penurunan spanduk mengaku keberatan. Bahkan ia mengecam sikap Panwaslu Kota Tangerang yang terkesan arogan dengan menurunkan baliho tersebut tanpa pemberitahuan.
"Kami akan demo dan gugat Panwaslu Kota Tangerang," ancamnya seraya berlalu
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...