Batu-bata kuno Majapahit berserakan dimana-mana oleh penggalian lubang beton seluas dua kali dua meter. Beberapa situs seperti sumur tua, tembok, serta gerabah peradaban Majapahit tertabrak beton atau batu pondasi. Padahal pada 1979 silam, tim penelitian situs Majapahit sudah merekomendasikan pemerintah untuk tak mendirikan bangunan apapun di atas situs ini. Apalagi serumit Surya PIM. Atas desakan berbagai pihak, awal Januari 2009, proyek pun dihentikan.
Hasil penelusuran tim Sigi mendapati selain terbukti mengorbankan sebagian situs inti, proyek PIM juga ternyata menyiratkan sejumlah masalah teknis. Mulai dari desain arsitektural yang masih mentah, belum adanya surat izin mendirikan bangunan atau IMB, hingga uji analisis dampak lingkungan (Amdal). Pekan ini, polisi mulai memeriksa orang-orang yang terkait proyek PIM. Mereka yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 92 tentang benda cagar budaya umum. Ancamannya penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...