KEPANJEN - Sebutan pahlawan devisa kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ada benarnya. Sebab hasil rupiah yang dibelanjakan TKI di tanah air cukup besar. Di Kabupaten Malang saja, aliran uang TKI tiap tahunnya rata-rata antara Rp 100 miliar hingga Rp 110 miliar. Dan transaksi uang yang paling besar dari TKI terjadi pada bulan-bulan seperti ini. Yakni Ramadan atau menjelang Lebaran.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, putaran uang TKI pada Ramadan 40 persen dari total transaksi setiap tahunnya. Itu artinya, pada Ramadan ini diperkirakan akan ada sumbangan uang dari TKI yang masuk ke Kabupaten Malang sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 44 miliar.
Jumlah itu, terang Djaka, masih berdasarkan dari angka resmi yang didapatkan dari Bank Indonesia. Yang dimaksud data resmi adalah pengiriman uang TKI melalui western union, wesel, atau transfer bank. "Sedangkan putaran uang tak resmi jumlahnya juga cukup banyak dan tak terdeteksi," ucap Djaka.
Perputaran uang yang tak resmi di antaranya menitipkan uang kepada rekan sesama TKI yang pulang kampung. Sumbangan uang itu didapatkan dari sekitar 10 ribu pekerja yang mengadu nasib di luar negeri seperti di negara-negara Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan Singapura.
Kecamatan-kecamatan yang panen uang dari luar negeri menjelang Lebaran, di antaranya adalah Kecamatan Bantur, Dampit, Donomulyo, Sumbermanjing Wetan, dan Gondanglegi. "Dibandingkan dengan daerah lainnya di Jatim, transaksi uang dari TKI di Kabupaten Malang merupakan yang terbesar di Jatim," terangnya.
Pada 1994 silam, transaksi uang dari luar negeri dalam setiap tahunnya hampir mencapai Rp 400 miliar. Besarnya jumlah transaksi dari TKI pada tahun-tahun itu dikarenakan beberapa hal. Satu di antaranya dimasukkan negara-negara kawasan Eropa dalam penempatan TKI. Akibatnya, transaksi dari Eropa juga dicatat sebagai transaksi TKI.
Namun, dalam satu dekade ini, status Eropa sudah dicabut dari penempatan TKI. Sehingga transaksi pekerja dari Eropa tak dimasukkan sebagai transaksi TKI. Demikian pula dengan pekerja di Jepang. Transaksi keuangan dari pekerja Indonesia tak dimasukkan dalam daftar TKI.
Itu dikarenakan pengiriman tenaga kerja ke Jepang sifatnya adalah antar-negara. Dan sifat pekerjanya biasanya masih dalam sistem magang.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...