Tuesday, June 9, 2009

Dokter Sebut Luka Manohara Serius



JAKARTA - Manohara Odelia Pinot akhirnya benar-benar menggugat suaminya, yang juga putra Kesultanan Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry Petra. Kuasa hukumnya menyiapkan 11 pasal untuk menjerat Fakhry atas dugaan tindak penganiayaan dan penculikan.


Sekitar pukul 09.55 kemarin (9/6), Manohara datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Fakhry secara resmi. Dengan menumpang mobil Toyota Alphard Vellfire hitam bernopol B 1 UUL, Manohara didampingi ibunya, Daisy Fajarina, dan empat kuasa hukumnya. Mereka adalah Hotman Paris Hutapea, Warsito Sanyoto, Luri Alex, dan Farhat Abbas.

Perempuan yang akrab dipanggil Mano itu tidak hanya melaporkan Fakhry. Dia juga melaporkan tujuh orang lain yang dianggap terlibat dugaan penculikan dan penganiayaan. Mereka adalah Kapten Zakaria Saleh, Ichsan, M. Soberi bin Shafi, Azahari Bin Hasyim (ketiganya ajudan Fakhry), Matera Binti AB Ghani (istri Azahari Bin Hasyim), Sultan Ismail Petra (sultan Kelantan), dan Tengku Anis (permaisuri Kesultanan Kelantan).

Hotman mengatakan, Zakaria Saleh terlibat karena dia adalah pilot yang mengambil Manohara secara paksa di Jeddah, Arab Saudi, pada 9 Maret lalu, seusai menunaikan umrah. Sedangkan Azahari dan Matera ikut memukul dan memegangi Manohara saat membawanya ke pesawat. Yang lain berperan dalam dugaan merampas hak kemerdekaan orang lain yang diatur pasal 333 KUHP.

Menurut Hotman, pihaknya mengajukan 11 pasal untuk menjerat Fakhry. Antara lain, pasal 25 KUHP (pemerkosaan), pasal 351 (penganiayaan), pasal 333 (penyekapan), dan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ''Dia bisa dikenai 70 tahun penjara,'' kata Hotman.

Manohara ditangani petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri selama sekitar 4 jam. Dia lantas membuat laporan resmi dan mengisi berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, sekitar pukul 14.05 perempuan berusia 17 tahun itu bersama rombongan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani visum. Dia diperiksa dr Haida dan dr Abdul Mun'im Idries.

Hotman mengatakan, tim dokter mengakui bekas luka-luka di sekujur tubuh Mano. Bekas luka tersebut ditemukan di daerah punggung, paha, perut, dan sekitar dada. Umumnya luka bekas sayatan dengan pola zig-zag. Bahkan, sejumlah luka ditemukan di sekitar organ kewanitaannya.

Itu diamini Abdul Mun'im Idries, salah seorang dokter yang memeriksa. Menurut Mun'im, luka-luka tersebut masih terlihat jelas dan bukan termasuk luka ringan yang bisa hilang. Tim dokter kemarin juga memeriksa urin dan sampel darah Manohara untuk mengetahui zat-zat yang disuntikkan Fakhry ke dalam tubuhnya.

Namun, Manohara tampaknya masih harus bersabar untuk bisa menyaksikan suaminya dihukum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan, laporan Manohara ke Mabes Polri hanya akan berfungsi sebagai acuan bagi polisi Malaysia. ''Yang dilaporkan (Fakhry) adalah warga Malaysia. Karena itu, yang berlaku adalah hukum Malaysia. (Hukum) kita tidak bisa,'' katanya.

Laporan yang sudah diberkas itu, ungkap dia, bisa ditindaklanjuti kubu Manohara jika dilanjutkan ke Polisi Diraja Malaysia. ''Bisa saja lewat Departemen Luar Negeri,'' ujarnya.

Lalu, apa gunanya pemeriksaan tubuh Manohara oleh dokter forensik? Menurut Abubakar, pemeriksaan itu memperkuat laporan bahwa Manohara meneruskan proses hukum di Malaysia. ''Namun, mungkin saja nanti polisi Malaysia meminta pemeriksaan ulang,'' tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Mungkinkah Fakhry dipanggil ke Indonesia? Menurut mantan Kapolres Bogor tersebut, hal itu tidak mungkin dilakukan. ''Dia (Fakhry) terikat oleh hukum Malaysia. Jadi, tidak bisa diproses di sini,'' tegasnya

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...

PageRank 100 Blog Indonesia Terbaik
Widget edited by kanigoropagelaran
top