Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tris Sumardi.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Tris yang ditemui di kantornya, Jalan Merpati Blok B-12 No 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2009).
Pihak kejaksaan baru saja menerima berkas kasus Marcella dari kepolisian. Kasus itu dinilai masih belum lengkap dan pihak penyidik wajib melengkapi kasus tersebut. Kejaksaan sedang meneliti dan menyelidiki berkas tersebut agar bisa segera bisa diproses dari P19 menjadi P21
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...