Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltim AKP Hari Setyo Budi SIK langsung memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. ''Kami upayakan proses hukumnya lebih cepat. Mengingat, saksi yang dihadirkan pada persidangan nanti adalah anak buah kapal (ABK) itu sendiri,'' tegasnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Polairud Polda Kaltim menangkap empat kapal Malaysia yang sedang mencari ikan di perairan Indonesia. Mereka menggunakan pukat trawl yang sebenarnya tergolong terlarang.
Komandan Patroli dari Direktorat Polairud Polda Kaltim AKP Bahril AMd menjelaskan, dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal itu, keempat nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka berada dalam tahanan polariud di sel Satlan Juwata Laut. ''ABK hanya sebatas saksi,'' sebutnya.
Empat tersangka dimaksud adalah Jafar bin Rabibu, 29, warga RT 07 Jl Pangkalan H M. Muchtar, Nunukan, nakhoda KMN Perkasa II; Mustamin bin Amir, 26, warga RT 08 Sungai Nyamuk, nakhoda KMN Perkasa Jaya; Agus Japal, 30, warga RT 07 Jl Pangkalan H M. Muchtar, Nunukan, nakhoda KMN Bunga Padi; dan tersangka Laima bin Nasir, 26, nakhoda KMN Karya Nelayan II.
Bahril menambahkan, karena menangkap ikan secara ilegal, empat tersangka itu dijerat pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara enam tahun dan denda Rp 2 miliar
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...