Namun, Yenny mengaku tak tahu apa yang disebut mencemarkan nama baik Munarman. "Kami bingung polisinya juga bingung. Karena dasar tuduhannya sebetulnya tidak mendasar," kata Yenny. Selain Yenny Wahid, Munarman juga melaporkan beberapa orang lainnya juga dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Munarman yang menjabat sebagai Panglima Komando Laskar Islam pada Oktober 2008 telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dianggap bertanggung jawab atas kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas, awal Juni lalu [
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...