Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang menyebut tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengucuran dana YPPI ke sejumlah pejabat negara dan ke anggota DPR. Jaksa juga meminta pengadilan tetap melanjutkan persidangan. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan untuk memberikan putusan sela atas perkara yang melibatkan Aulia Pohan dan kawan-kawan itu
Aulia Pohan, Maman Sumantri, dan Bunbunan Hutapea didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas dana YPPI dengan menyetujui pengeluaran dana Rp 100 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar untuk biaya ekseminasi undang-undang perbankan dan sisanya untuk bantuan hukum para pejabat BI yang terlibat kasus korupsi.(
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...