Tuesday, February 10, 2009

Pembelaan Aulia Pohan Cs Tak Relevan

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/2), menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik Bank Indonesia dengan terdakwa Deputi Gubernur BI Aulia Pohan cs. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum keberatan dan menyanggah pembelaan Aulia Pohan cs.


Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang menyebut tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengucuran dana YPPI ke sejumlah pejabat negara dan ke anggota DPR. Jaksa juga meminta pengadilan tetap melanjutkan persidangan. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga sepekan untuk memberikan putusan sela atas perkara yang melibatkan Aulia Pohan dan kawan-kawan itu

Aulia Pohan, Maman Sumantri, dan Bunbunan Hutapea didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas dana YPPI dengan menyetujui pengeluaran dana Rp 100 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar untuk biaya ekseminasi undang-undang perbankan dan sisanya untuk bantuan hukum para pejabat BI yang terlibat kasus korupsi.(

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...

PageRank 100 Blog Indonesia Terbaik
Widget edited by kanigoropagelaran
top