Thursday, July 30, 2009

500 TKI Telantar di Kolong Tol Jeddah Saudi Arabia

Saudi arabia – Sekitar 500 warga negara Indonesia (WNI ) yang rata-rata tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Jeddah, Arab Saudi bernasib malang. Kini, mereka hidup telantar dengan menghuni kolong jembatan tol tanpa alas tidur dan tenda yang layak. Bahkan di antara mereka ada yang sudah tinggal di tempat itu sejak satu hingga tiga bulan.


”Mereka hidup dalam kondisi yang tidak baik. Mereka harus kerja serabutan,” ujar jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah, kepada Surabaya Post, Rabu (29/7). Menurut Faiz, panggilan Teuku Faizasyah, sebenarnya hal ini telah menjadi permasalahan sudah sejak lama.

Mereka yang telantar tidak sepenuhnya adalah tenaga kerja. Ada sebagian diantara mereka berada di sana dalam rangka melakukan ibadah umrah, namun tidak langsung pulang ke Indonesia setelah ibadah tersebut. Mereka memilih bertahan di sana untuk mendapatkan pekerjaan. Namun mereka tinggal di sana hingga batas waktu tinggal mereka pun habis. ”Mereka menjadi masalah,” tandas Faiz.

Hal senada juga disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI Jeddah, Gatot Abdullah Mansyur. Gatot menyatakan, ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di kolong jembatan di Jasirah, Jeddah, Arab Saudi, adalah ilegal. ”Mereka sudah tidak punya izin tinggal,” kata Gatot. ”Tapi ada juga pekerja yang kabur dari majikannya,” tambahnya.

Saat ini kondisi para pekerja yang tinggal di Jasirah sangat mengenaskan. Mereka hidup tanpa alas tidur dan tenda yang layak. Bahkan, seperti di lansir stasiun televisi SCTV, Selasa (28/7) sore, ada TKI yang mengenakan kursi roda. Salah satu TKI itu adalah Anggi. TKI asal Jawa Barat ini sudah dua bulan tinggal di kolong jembatan. Anggi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga memilih tidak meneruskan pekerjaan karena tidak diberi gaji.

Namun, Gatot menampik pernyataan bahwa Konjen RI di Jeddah tidak berupaya menolong mereka. Ini karena masalah tersebut menyangkut proses deportasi, dan pihak yang memiliki wewenang untuk memulangkan para TKI adalah pemerintah Arab Saudi.

Faiz sendiri menjelaskan sebenarnya pemerintah Arab Saudi berbaik hati dengan beberapa kali mendeportasi sebagian WNI. Namun permasalahan ini terus terjadi sehingga membuat pemerintah Arab Saudi kini menelantarkan para WNI tersebut.

Faiz menambahkan, setidaknya WNI telantar tesebut juga telah tercatat sebanyak enam kali melakukan aktivitas tidak tertib atau demonstrasi di depan KJRI. Ini dilakukan dengan harapan mereka ditangkap oleh polisi setempat dan dimasukkan dalam penampungan imigran ilegal hingga di pulangkan ke Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi tidak mau mengeluarkan surat izin ke luar negeri (exit permit). Untuk mendapatkan surat itu, TKI yang bekerja bisa memperolehnya dari sang majikan.

Untuk pemulangan itu, Faiz mengatakan KJRI kini kesulitan dana untuk membeli tiket pesawat bagi ratusan warga yang telantar tersebut. ”Pemerintah telah berkoordinasi dengan Departemen Sosial dan dan Departeman Tenaga Kerjga serta berbagai instansi terkait untuk bisa memulangkan mereka,” ujar Faiz. Persoalan tersebut menjadi wilayah instansi-instansi terkait tersebut.

Bagaimanapun, persoalan telantarnya WNI ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah. Menurut, Direktur Eksekutif Buruh Migran (Migrant Care) Anis Hidayah, pemerintah tidak maksimal dalam memberikan proteksi terhadap WNI yang berada di luar negeri.

”Kenapa mereka memiilh jalur ilegal, ini kembali pada pemerintah yang tidak maksimal memberikan proteksi terhadap TKI atau WNI di sana, salah satunya dikarenakan birokrasi yang ruwet,” ujar Anis Hidayah saat dihubungi Surabaya Post, Rabu (28/7). Anis menandaskan dalam UU no 37 tahun 1999 menyebutkan bahwa dalam hubungan luar negeri, negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang berada di luar negeri.

Tanggung jawab itu ada pada pemerintah karena dalam hal ini setiap TKI yang berada di luar negeri sebelum berangkat harus membayar uang sebesar Rp 150 ribu (USD 15) sebagai biaya perlindungan. Anis menambahkan, selain itu juga persoalan dana untuk perlindungan TKI juga telah ada dalam anggaran APBN.

Pemerintah harus segera mengevakuasi mereka dan selanjutnya melakukan evaluasi. ”Dalam hal ini kewajiban pemerintah adalah melakukan evaluasi menurut apa yang mereka alami, jika memang bersalah harus dihukum atau dipulangkan,” jelas Anis.

Agar permasalahan ini tidak terulang Anis mengimbau agar pemerintah melakukan review terhadap aturan pra-pemberangkatan agar sesuai dengan ketentuan standar internasional dan kebutuhan yang ada di negara tujuan TKI. ”Seperti persoalan informasi yang lengkap, pendidikan terhadap para WNI dan TKI,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Faiz, bahwa masyarakat seharusnya tidak terjebak dengan impian bahwa tinggal di Arab Saudi akan serta merta memberikan kemakmuran. ”Kita harus membangun kesadaran masyarakat agar tidak membayangkan hidup di Arab itu nikmat,” pungkasnya

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar teman-teman buat blog belajar ini...

PageRank 100 Blog Indonesia Terbaik
Widget edited by kanigoropagelaran
top